YLBHI Desak Pemerintah Batalkan Pembekuan Ahmadiyah Kota Banjar
TEMPO.CO, Jakarta – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan seluruh elemen masyarakat menjamin kebebasan berkumpul dan beragama bagi Jemaat Ahmadiyah. Lembaga Swadaya Masyarakat itu mendesak surat keputusan wali kota Banjar soal pembekuan Ahmadiyah di wilayah itu segera dibatalkan.
YLBHI mengingatkan aktivitas yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Kota Banjar di tempat tersebut ialah untuk beribadah. YLBHI menilai pelarangan dan pembekuan terhadap Jemaat Ahmadiyah sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum serta penghormatan atas kebebasan berkumpul, sesuai Undang-Undang Dasar 1945 mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Padahal, seharusnya negara menjamin kebebasan dan keselamatan warganya. Bukan menjadi aktor utama dalam pelanggaran hak asasi manusia,” kata YLBHI pada Jumat, 13 Juni 2025, dalam keterangan tertulis di situsnya. Pernyataan itu dikeluarkan bersama Formassi Jawa Barat, Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Kabar Sejuk, dan Jakatarub.
Menurut YLBHI, pembekuan dan pelarangan aktivitas JAI yang dilakukan oleh Negara melalui perangkat pemerintah dan keamanannya melanggar ketentuan Hak Asasi Manusia Pasal 1 ayat (6) UU HAM. “Aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, dilarang membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU HAM,” tulis pernyataan itu.
Penyegelan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Banjar No. 10 Tahun 2011 tentang Pembekuan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kota Banjar. Aturan itu dianggap diskriminatif yang bersumber dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri No. 3 Tahun 2008.
Pada Kamis 5 Juni 2025, tim penanganan bersama 30 orang mendatangi jemaat Ahmadiyah dan meminta mereka mengosongkan masjid. Tim tersebut datang tanpa membawa surat tugas.
Setara Institute mencatat pada 2007-2021 terdapat 588 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap JAI dari total 2.929 peristiwa KBB. Data terbaru menunjukkan pada 2024, terdapat delapan peristiwa KBB terhadap JAI. Jawa Barat merupakan wilayah dengan kasus pelanggaran KBB terbanyak, yakni 38 peristiwa pada 2024. Posisi Jabar tidak bergeser dari ranking teratas pada 2023.
Recent Comments